Dana Desa Doko 2025 Nyaris Tak Berjejak, Anggaran Besar Minim Bukti Pembangunan

Redaksi MacanSumatra
1 Jan 2026 12:21
3 menit membaca

HALMAHERA SELATAN — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kepala Desa Doko dan Bendahara Desa yang masing-masing berinisial M dan H.B diduga tidak mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, menyusul tidak terlihatnya realisasi pembangunan fisik di desa tersebut sepanjang tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan baru yang bersumber dari Dana Desa, meskipun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tercantum sejumlah item kegiatan infrastruktur. Salah satu kegiatan yang tercatat adalah pembangunan drainase saluran air (got). Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan drainase rusak parah, tidak berfungsi, dan dibiarkan tanpa perbaikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Doko pada Tahun Anggaran 2025 mencapai hampir Rp1 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur desa yang masih memprihatinkan dan jauh dari harapan masyarakat.
Infrastruktur Terbengkalai
Sejumlah fasilitas dasar desa tampak rusak dan tidak terawat. Jalan desa berlubang dan sulit dilalui, tidak adanya pagar pengaman jalan, serta drainase yang mengalami kerusakan total berpotensi menyebabkan genangan air saat musim hujan. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas warga sekaligus mencerminkan lemahnya pelaksanaan pembangunan desa.
Warga menilai Pemerintah Desa Doko seolah mengabaikan kerusakan infrastruktur tersebut, meskipun kondisi lapangan diketahui langsung oleh kepala desa dan bendahara desa.
Salah seorang warga Desa Doko yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak jelas.
“Kami tahu ada Dana Desa, tapi pembangunan tidak ada. Jalan rusak dibiarkan, drainase rusak tidak diperbaiki. Kami tidak tahu uang desa itu dipakai ke mana,” ujarnya.
Menurut warga, selama ini masyarakat tidak pernah memperoleh informasi terbuka terkait penggunaan Dana Desa, baik melalui papan informasi desa maupun musyawarah desa yang transparan.
Tidak terealisasinya kegiatan yang telah tercantum dalam APBDes menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Jika kegiatan telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan sementara dana telah dicairkan, kondisi tersebut dapat mengarah pada pelanggaran administratif hingga dugaan penyimpangan keuangan negara.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan tertib administrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Doko dan Bendahara Desa belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tidak terealisasinya pembangunan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Doko berharap pihak berwenang, termasuk instansi pengawas dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Warga juga meminta agar ke depan Pemerintah Desa Doko lebih terbuka dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran guna mencegah kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber : Alimudin Abd

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x